Sanksi Pidana dan Denda Ancam Penyebar Video Pornografi di Media Sosial, Berikut Penjelasannya

7 November 2020, 14:09 WIB
Sanksi pidana dan denda ancam penyebar video pornografi/Pixabay /

MEDIA BLITAR - Jagad sosial Twitter sedang diramaikan dengan topik video syur mirip penyanyi Gisella Anastasia. 

Video yang beredar di media sosial itu berdurasi sekitar 18 detik tersebut, menunjukkan sosok perempuan mirip Gisella Anastasia tampak sedang berhubungan badan dengan lelaki di sebuah kamar.

Sabtu 7 November, topik tentang video mirip Gisel pun menempati urutan pertama trending topic. Topik lainnya yang berhubungan juga bermunculan, mulai dari tagar ‘Gisel’, ‘Pemersatu’, ‘linknya’, ‘Skandal’, ‘Kirim’, hingga ‘#fullnya’.

Baca Juga: Setelah Prakerja Gelombang 11, Kapan Kartu Prakerja Akan Dibuka Lagi? Simak Selengkapnya

Baca Juga: Vladimir Putin Dikabarkan Bakal Mundur dari Jabatannya Karena Penyakit Parkinson?

Adanya topik tersebut, beberapa dari netizen meminta tautan video dan tidak sedikit juga yang menyebarkan.

Perlu diketahui bahwa tindakan menyebar video melalui akun media sosial bisa mendapatkan sanksi pidana dan denda karena telah melanggar undang-undang.

Penyebar video syur tersebut bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Anti Pornografi pasal 29 dan UU ITE pasal 27.

Baca Juga: 11 Pesohor Tanah Air Pilih Liburan Ke Nihi Sumba, Gisella Anastasia dan Gempi Tak Ketinggalan

Baca Juga: Mensos Umumkan 3 Bansos yang Telah Tersalurkan 100 Persen PKH hingga Program Sembako Non PKH

UU Anti Pornografi Pasal 29 mengatur bahwa bagi siapa saja yang menyiarkan atau menyebarkan video yang mengandung konten porno bisa didenda hingga Rp6 miliar atau penjara 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)." 

Baca Juga: Pelatih Timnas U-19 Shin Tae-Yong Panggil 33 Pemain Untuk Ikuti Virtual Home Training

Baca Juga: Facebook dan TikTok Lakukan Blokir Tagar yang Berpotensi Teori Konspirasi Pilpres AS 2020

Sementara UU ITE Pasal 27 ayat (1) menyatakan bagi siapa yang sengaja mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan bisa dikenakan denda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Baca Juga: Kabar Terkini Pilpres AS: Biden Unggul Sementara di Pennsylvania, Peluang Trump Menang Semakin Kecil

Baca Juga: Southampton vs Newcastle, The Saints Melaju ke Puncak Klasemen Liga Inggris

Hingga Sabtu siang, topik tentang video syur mirip penyanyi Gisel tersebut masih hangat dibicarakan netizen.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler