Kabar Gembira! Program Pemutihan Denda dan Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku

- 22 Juli 2020, 19:16 WIB
PAJAK kendaraan.*/ADE BAYU INDRA/PR
PAJAK kendaraan.*/ADE BAYU INDRA/PR /Ade Bayu Indra/

Tentang program bebas denda pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Lakukan 6 Amalan Penting Ini Bagi Umat Muslim

Melalui keputusan tersebut, kendaraan roda dua dan tiga mendapatkan diskon 15% dari nilai pokok pajak.

Sedangkan kendaraan roda empat dan lebih mendapatkan diskon sebanyak 5% dari nilai pokok pajak.

Proses pembayaran bisa dilakukan di gerai Samsat terdekat.

Baca Juga: Bakalan Kangen Pak Yuri, Dokter Reisa Broto Asmoro Pamit Mundur Sebagai Jubir Gugus Tugas Covid-19

Selain itu, untuk melakukan pembayaran pun juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

Namun perlu diingat, program keringanan ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Juli 2020 mendatang.***(Ben Sihotang/Jurnal Presisi)

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x