Tentang program bebas denda pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Keutamaan Bulan Dzulhijjah, Lakukan 6 Amalan Penting Ini Bagi Umat Muslim
Melalui keputusan tersebut, kendaraan roda dua dan tiga mendapatkan diskon 15% dari nilai pokok pajak.
Sedangkan kendaraan roda empat dan lebih mendapatkan diskon sebanyak 5% dari nilai pokok pajak.
Proses pembayaran bisa dilakukan di gerai Samsat terdekat.
Baca Juga: Bakalan Kangen Pak Yuri, Dokter Reisa Broto Asmoro Pamit Mundur Sebagai Jubir Gugus Tugas Covid-19
Selain itu, untuk melakukan pembayaran pun juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.
Namun perlu diingat, program keringanan ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Juli 2020 mendatang.***(Ben Sihotang/Jurnal Presisi)