VIRAL! Penjual Sate Tolak Dibayar Dengan Uang Baru Rp75 Ribu, Dianggap Tidak Berlaku?

16 Mei 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi UPK Rp75 ribu /Instagram.com/@bank_indonesia

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu sedang viral video tentang ibu penjual sate yang menolak pembeli yang membayar dengan uang pecahan baru Rp75 ribu di media sosial.

Bahkan ketika pembeli menjelaskan bahwa uang pecahan baru Rp75 ribu itu berlaku dan bisa dilakukan untuk pembayaran, penjual tersebut tetap tidak mau menerima uang tersebut karena menganggapnya tidak berlaku sehingga sang pembeli terpaksa tidak bisa membeli sate.

Padahal seperti diketahui uang pecahan baru Rp75 ribu telah diresmikan dan disahkan sebagai alat pembayaran oleh pemerintah lewat Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Terjun ke Jalan Suarakan Kebebasan Palestina, Bella Hadid Tuai Banyak Dukungan, Netizen: Bela yang Kamu Yakini

Hal tersebut pun telah dijelaskan Bank Indonesia melalui unggahan di Instagram resminya dengan menyebutkan uang pecahan baru Rp75 ribu dapat digunakan untuk betransaksi atau sebagai alat pembayaran.

Bahkan dalam UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima uang rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi.

Selain itu dalam Pasal 33 ayat (2) juga telah dijelaskan bahwa setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga: Hasil MOTOGP Prancis 2021: Marc Marquez Gagal Podium, Jack Miller Sukses Raih Juara

Hal ini berbanding terbalik dengan ibu penjual sate yang justru menolak menerima uang pecahan baru Rp75 ribu sebagai alat pembayaran.

Kejadian inilah yang tidak sengaja direkam oleh seorang pembeli yang mengaku terpaksa membeli sate dengan uang pecahan baru Rp75 ribu miliknya.

“Ini saya mau bayar sate, pakai uang Rp75 ribu. Tapi ibu ini enggak mau menerima,” ujar pembeli sate yang sempat merekam selembar uang Rp75 ribu baru sebelum membayarnya seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Ungkap Impian Belum Tercapai di Lebaran Kali Ini, Ayu Ting Ting: Ingin Keluarga Baru dan Pisah KK dari Ayah

Selanjutnya si pembeli mengaku bahwa uang pecahan Rp75 ribu baru yang dibawanya tidak diterima oleh ibu penjual sate karena menganggap tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

“Katanya ini uang (Rp75 ribu) nggak bisa dipakai,” lanjut si pembeli sate.

Seseorang pria lain pun menyebutkan bahwa si penjual menolak menerima uang baru Rp75 ribu tersebut karena tidak mengetahuinya bahwa itu adalah uang yang sah sebagai alat pembayaran.

“Bukannya enggak bisa dipakai mas, tapi orangnya yang belum tahu,” jelas pria tersebut dengan ketus.

Namun si pembeli yang menggunakan uang baru pecahan Rp75 ribu menjelaskan bahwa ia sudah menjelaskan pada ibu penjual sate dan ia tetap tidak mau menerimanya.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ungkap Keluhannya Hingga Atta Halilintar Layangkan Protes, Ada Apa?

“Iya, makanya kan saya udah kasih tahu, tapi tetap enggak mau menerima,” jawab si pembeli menjelaskan.

Akhirnya si pembeli memilih untuk membatalkan untuk membeli sate tersebut karena uang baru pecahan Rp75 ribu miliknya tidak diterima oleh ibu penjual sate.

“Ya udah, ini saya nggak jadi beli ya.. uangnya enggak mau diterima. Terima kasih,” tutup pembeli tersebut.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler