MEDIA BLITAR – Media sosial sempat digemparkan oleh aksi pria dengan inisial F berusia 25 tahun.
F viral di media sosial setelah video tentangnya banyak dibicarakan warganet. F melakukan penodongan senjata airsoft gun kepada warga dan pengguna jalan yang lewat di dekatnya.
Video viral tersebut juga memperlihatkan proses penangkapan koboi jalanan yang sempat melarikan diri.
Baca Juga: Pilih Pisah Jika Ussy Sulistyawati Ingkari Hal Ini, Andhika Pratama: Udah, Bye Aja!
Baca Juga: 15 Quote untuk Hari Valentine Penuh Kasih Sayang 14 Februari 2021
Saat berhasil dihentikan, F si koboi jalanan hampir dipukuli oleh orang yang berhasil menghentikan pelariannya.
Pria berinisial F tersebut diamankan oleh Kepolisian Sektor Cengkareng, Jakarta Barat.
Dilansir Media Blitar dari PMJ News, diketahui jika motif yang dimiliki oleh F adalah hanya untuk main-main dan menakuti orang.
“Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, motif tersangka menodongkan senjata airsoft gun tersebut hanya untuk main-main saja serta menakuti warga yang lewat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 9 Februari 2021.
Baca Juga: Tekuk Crystal Palace 2-0, Leeds United Naik ke Papan Tengah Klasemen Liga Inggris
Baca Juga: Bek Persija Jakarta Marco Motta Mengaku Rindu The Jakmania
AKP Arnold juga menyebutkan jika airsoft gun yang digunakan sebagai senjata oleh F didapatkan dari saudaranya.
Ketika melakukan aksinya menodong warga sekitar tersebut, F dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
“Ini pertama kali dia melakukannya. Benar, memang iya (terpengaruh narkotika), ujar AKP Arnold.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kado Valentine untuk Perempuan tentang Kecantikan
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Perbuatan yang dilakukan F berujung pada tindakan pidana dan F sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas aksinya, F dikenakan pasal 336 KUHP dan UU Darurat Pasal 1 ayat 2 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.***