Arti Dari Susunan Angka dan Huruf Pada Plat Nomor Kendaraan, Berikut Penjelasannya!

- 15 Juli 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi plat nomor/Korlantas Polri
Ilustrasi plat nomor/Korlantas Polri /

MEDIA BLITAR- Masyarakat pastinya tidak asing dengan plat nomor yang terdapat pada kendaraan yang mereka gunakan atau naiki sehari-hari.

Namun apakah masyarakat pernah melihat secara detail plat nomor kendaraan yang digunakan sehari-hari yang terdiri dari huruf dan angka tertentu?

Selain untuk tanda pengenal dan registrasi pembayaran pajak, ternyata susunan huruf dan angka pada plat nomor kendaraan sendiri memiliki arti dan tujuan penting tertentu serta kode-kode rahasia yang hanya diketahui sebagian orang.

Penasaran dengan maksud dari kode rahasia pada plat nomor kendaraan? Berikut caranya!

Seperti dikutip dari NTMC Polri melalui Pikiran-Rakyat.com pada Rabu 14 Juli 2021, plat nomor atau dikenal dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah sebuah identitas bagi sebuah kendaraan serta alat bukti legal atau resmi bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar di data kepolisian.

Baca Juga: Viral Pernyataan Lord Rangga Sunda Empire Soal AS Dimerdekaan Baten, hingga Asal Muasal Kode Plat A

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 4 Tahun 2006 Pasal 2 Ayat 2 yang berbunyi.

“NKB merupakan bukti kendaraan telah terdaftar, bersama dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). TNKB wajib dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan,” bunyi peraturan tersebut.

Plat nomor kendaraan biasanya terdiri dari 8 digit angka dan huruf yang memiliki susunan unik dan berbeda satu dan lainnya untuk menunjukkan kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku.

Baca Juga: Heboh! Polisi Amankan Pajero Sport Dengan Plat Palsu dan SKM dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Pada huruf awal plat nomor  sendiri memiliki arti asal dan terdaftarnya domisili kendaraan tersebut seperti B untuk Jakarta, D Bandung, AB Yogyakarta, L Surabaya, dan lainnya.

Kemudian 4 digit angka berikutnya di tengah memiliki arti jenis kendaraan yang dimaksud dalam plat nomor kendaraan.

Berikut jenis klasifikasi dari 4 digit angka yang ada di tengah plat nomor kendaraan:

- 1 sampai 1999: mobil/kendaraan penumpang

- 2000 sampai 6999: sepeda motor

- 7000 sampai 7999: Bus penumpang

- 8000 sampai 9999: Kendaraan beban/truk

Baca Juga: AWAS! Modifikasi Plat Nomor Kendaraan Dapat Dikurung Penjara Selama 2 Bulan

Selanjutnya ada tiga huruf yang ada pada akhir plat nomor kendaraan yang ternyata bisa digunakan untuk melacak secara persis lokasi kendaraan terdaftar berikut jenisnya.

Berikut arti dari huruf pertama:

-B untuk wilayah Jakarta Barat

-C untuk wilayah Kota Tangerang

-E untuk wilayah Depok

-F untuk wilayah Kabupaten Bekasi

-G untuk wilayah Kabupaten Tangerang Samsat Tigaraksa

-K untuk wilayah Kota Bekasi

-N untuk wilayah Kabupaten Tangerang Samsat BSD

-P untuk wilayah Jakarta Pusat

-S untuk wilayah Jakarta Selatan

-T untuk wilayah Jakarta Timur

-U untuk wilayah Jakarta Utara

-V untuk wilayah Kota Tangerang Samsat Ciledug

-W untuk wilayah Kota Tangerang Selatan

-Z untuk wilayah Kota Depok

Baca Juga: Ngakunya Dibelikan Mobil Baru sama Nagita Slavina, Plat Mobil Tak Bisa Berbohong!

Huruf kedua digunakan untuk menggolongkan kendaraan berdasarkan fungsi dan jenisnya dengan arti sebagai berikut:

- A untuk plat nomor berjenis sedan/pick up

- D untuk plat nomor berjenis truk

- F untuk plat nomor berjenis minibus, hatchback, dan city car

- J untuk plat nomor berjenis jip dan SUV

- Q untuk plat nomor staf pemerintahan

- T untuk plat nomor berjenis taksi

- U untuk plat nomor staf pemerintahan

- V untuk plat nomor berjenis minibus

Kemudian huruf terakhir digunakan sebagai pembeda supaya tidak sama antara unit satu dengan lainnya.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x