Tanda RESMI Anda Dinyatakan Sebagai Penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Cara Mencairkannya

- 20 November 2020, 21:07 WIB
Dok.Media Blitar/Zaka
Dok.Media Blitar/Zaka /

Terdapat kesalahan terjadi oleh pendaftar misalnya melakukan pendaftaran Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta melalui PNM Mekaar tetapi mengeceknya di E Form BRI dan ternyata tidak terdaftar.

Jadi, untuk tidak salah menerima informasi yang salah Anda harus memperhatikan hal-hal berikut agar dapat mencairkan bantuan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Tayang Sekarang! Link Live Streaming Anugrah Dangdut Indonesia 2020 di MNC TV

Bank penyalur yang ditunjuk oleh Kementerian Koperasi untuk menyalurkan bantuan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta ini ada 3 bank penyalur.

Terdapat 3 bank penyalur yakni BNI, BNI Syariah, dan BRI. Secara umum untuk pendaftarannya pun bisa dibedakan 2 macam.

Untuk yang pertama Anda bisa melakukan pendaftarannya itu melalui Dinas Koperasi daerah setempat.

Yang kedua pendaftaran Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta ini bisa melalui PNM Mekaar yakni sebagai salah satu perbankan perusahaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Seru! Namgoong Min Bercerita Tentang Kerja Sama dengan Lawan Mainnya di Drama Terbaru, Awaken

Untuk proses pencairannya di masing-masing bank penyalur berbeda dan perlu mempersiakan berkas KTP dan KK untuk melakukan konfirmasi ulang.

Perlu diketahui perbedaan pendaftaran Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta melalui Dinas Koperasi dan melalui PNM Mekaar.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x