Jika Sudah Terima BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Apakah akan Dapat Lagi Bulan Ini? Berikut Penjelasannya

- 13 November 2020, 12:34 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /Bagus Kurniawan/Portaljogja.com
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /Bagus Kurniawan/Portaljogja.com /

MEDIA BLITAR – Stimulus Covid-19 melalui berbagai bantuan sosial yang diberikan kepada banyak elemen masyarakat, merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi.

Program ini bertujuan untuk menstabilkan perekonomian nasional. Program bansos yang diberikan seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, serta rekening aktif.

Lalu, program Kartu Prakerja untuk pekerja atau buruh yang ingin meningkatkan kompetensi dan kemandirian dalam berwirausaha.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Jangan Egois, Berkerumun Dapat Membawa Malapetaka di Masa Pandemi

Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Lagi Hari Ini Jumat 13 November 2020, Segera Investasi!

Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan kepada keluarga pra sejahtera untuk memenuhi keputuhan pada masa pandemi Covid-19. Serta Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan program bantuan kepada pelaku usaha mikro dalam program Banpres Prouktif Usaha Mikro (BPUM).

Hingga saat ini, semua program pemerintah sedang tahap penyaluran ke masing-masing penerima sesuai yang dijadwalkan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Jumat 13 November 2020, Yuk, Tonton Opera Van Java Bersama Keluarga!

Baca Juga: Trump Kembali Tuding Adanya Kecurangan Pilpres AS, Klaim 2,7 Juta Suara Dialihkan ke Biden

Untuk program BPUM UMKM Rp2,4 juta, juga telah disalurkan kepada masing-masing pelaku usaha yang telah dinyatakan lolos oleh Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia.

Melalui kanal Youtube milik Nasrulloh Arul, terdapat beberapa pertanyaan dari warganet tentang, “Untuk pelaku usaha yang telah mendapatkan program BPUM UMKM Rp2,4 juta, akan mendapatkan kembali di periode/bulan berikutnya?”

Nasrulloh menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah menyalurkan BPUM UMKM Rp2,4 juta hanya sekali salur.

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi di Jakarta, Habib Rizieq Kembali Serukan Revolusi Akhlak

Baca Juga: 2 Hari Lagi! Batas Waktu Pengambilan Bansos PKH. Cek Poin Pentingnya Di Sini

Sehingga, apabila ada informasi yang menyatakan akan disalurkan lagi, dimohon untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan memiliki tanggung jawab penuh terhadap program tersebut.

Berbeda halnya dengan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan oleh pemerintah untuk keluarga pra sejahtera. Program ini sendiri, awal dikenalkan dan disalurkan pada bulan April hingga Juni 2020 dengan jumlah bantuan yang diberikan yaitu Rp600 ribu per bulan per KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Selanjutnya pemerintah memperpanjang penyaluran bantuan pada bulan Juli hingga Desember 2020 dengan jumlah bantuan yang diberikan Rp300 ribu per bulan per KPM.

Baca Juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jessica, Polisi: Naik ke Tingkat Penyidikan

Nominal yang diberikan berbeda setelah dilakukan pertimbangan dan kesepakatan bersama.

Bantuan yang rencananya akan diperpanjang pada tahun 2021 dantaranya yaitu, program kartu prakerja, BPUM, BST, dan BSU.

Tetap waspada dan berhati-hati dan selalu mencari kebenaran informasi yang Anda peroleh. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x