Pada tahap ini terdapat pemeriksaan, keabsahan dokumen pendidikan,dan kesehatan. Selain itu, peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Partai Politik dan Politik Praktis dapat dinyatakan gugur kelulusannya.
“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan Politik Praktis dapat digugurkan kelulusannya,” dikutip dari siaran pers BKN.
Baca Juga: Anda Pelaku UKM? Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Sekarang Juga
Tahapan verifikasi dilakukan secara mendetail mulai dari valid atau tidak data yang dikirimkan. Dan dapat dipastikan tidak pernah terlibat dalam bagian Partai Politik.
Tahapan terakhir yakni penetapan NIP, peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2019 akan menerima Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Tahap ini dilaksanakan mulai peserta dinyatakan lulus CPNS hingga tanggal 30 November 2020.
***