Menarik! Ketahui 10 Hewan Langka yang Dilindungi di Indonesia Berikut

- 27 Oktober 2020, 20:13 WIB
Hewan komodo.
Hewan komodo. /PEXELS
  1. Harimau Sumatra (Pantheras tigris sumatra)

Harimau Sumatera merupakan spesies langka yang kondisinya memprihatinkan dengan jumlahnya yang hanya tinggal sekitar 500 ekor saja

Baca Juga: Milenial Wajib Tahu! Inilah Tokoh-Tokoh Penting Dibalik Pembuatan Teks Sumpah Pemuda

Penyebab langkanya binatang ini adalah rusaknya habitat dari Harimau Sumatera akibat penebangan hutan yang sembarangan serta perburuan liar oleh manusia.

  1. Anoa (Bubalus depressicornis)

Anoa atau sering disebut kerbau kerdil adalah mamalia terbesar dan endemik yang hidup di daratan Pulau Sulawesi dan Pulau Buton.

Anoa merupakan mamalia tergolong dalam famili bovidae yang tersebar hampir di seluruh pulau Sulawesi. Kawasan Wallacea yang terdiri atas pulau Sulawesi, Maluku, Halmahera, Kepulauan Flores, dan pulau-pulau kecil di Nusa Tenggara.

Anoa tergolong satwa liar yang langka dan dilindungi Undang-Undang di Indonesia sejak tahun 1931 dan dipertegas dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kompetisi Liga 1 Akan Segera Diselenggarakan, Berikut Penjelasan PSSI & Kemenpora

  1. Burung Elang Jawa (Spizaetus bartelsi)

Burung Elang yang mempunyai bentuk yang sangat gagah ini kondisinya sangat memprihatinkan karena kabarnya populasi mereka kini tinggal 250 ekor saja.

Keberadaannya hampir tersebar merata di sekitar hutan di pulau Jawa seperti gunung Anjasmoro, gunung Kawi, gunung Salak, gunung Slamet dan masih banyak lagi yang lainnya.

Satwa ini juga dapat disebut Garuda yang identik dengan lambang negara Republik Indonesia dan ditetapkan sebagai maskot satwa langka Indonesia sejak tahun 1992.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah