MEDIA BLITAR – Sebagai bentuk program untuk memajukan pelaku usaha di Indonesia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD), pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro berupa uang Rp2,4 juta melalui BLT UMKM atau BPUM.
Penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM harus memenuhi syarat dan hanya diberikan satu kali saja kepada penerima.
Dikutip dari laman resmi komite UMKM, berikut adalah syarat dan cara mendapatkan BPUM sebesar Rp2,4 juta:
Baca Juga: Tidak Punya Rekening BRI, Begini Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM
Sebagai syarat awal, para peserta harus mendapatkan usulan dari Banpres Produktif Usaha Mikro, dengan datang ke beberapa pihak yang terkait, diantaranya:
- Dinas Koperasi dan UKM
- Kementerian, atau Lembaga
- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.
Sementara untuk syarat yang lain, penerima harus melengkapi beberapa syarat sebagai berikut: