Syarat dan Cara Daftar Bantuan Tunai BST Kemensos, Cek Penerima di bansos.siks.kemensos.go.id

- 25 Oktober 2020, 08:11 WIB
 Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai BST Kemensos.
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai BST Kemensos. /Pexels/

MEDIA BLITAR – Program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) berjumlah Rp300 ribu per Kepala Keluarga (KK) .

Bagi masyarakat yang membutuhkan dan beum mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST), pendaftarannya diperpanjang hingga 2021. Program yang dijalankan sejak April 2020 ini diperpanjang pada awal mulanya direncanakan hingga Desember 2020.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah telah menetapkan beberapa syarat bagi masyarakat. Di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

1. Masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Jadwal Transfer BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Simak Selengkapnya

Sementara untuk cek nama penerima bisa dilakukan melalui situs berikut ini:

- Cek ke laman bansos.siks.kemensos.go.id

- Aplikasi SIKS-Dataku Kementerian Sosial, dapat didownload melalui PlayStore.

Jika Anda termasuk dari warga terdampak Covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, berikut cara klaimnya:

-Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain,

-Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat,

Baca Juga: Hasil UFC 254: Khabib Nurmagomedov Kalahkan Justin Gaethje, Lewat Submission Ronde Kedua

-Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program,

-Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer).

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Baca Juga: Liverpool vs Sheffield United, Tuan Rumah Menang Meski Gol Salah Dibatalkan

Berikut rinciannya:

BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara non tunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x