AWAS! Terbangkan Layangan di Bandara Bisa Dipidana, Begini Info Lengkapnya

- 24 Oktober 2020, 21:53 WIB
Ilustrasi layang-layang.
Ilustrasi layang-layang. //Pixabay/
 
MEDIA BLITAR - Layang-layang berukuran besar baru saja tersangkut di salah satu roda pesawat Citilink saat hendak mendarat di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, pada Jumat, 23 Oktober 2020 kemarin.
 
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengimbau masyarakat, khususnya yang saat ini berada di sekitar kawasan Bandara Adisutjipto, agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar kawasan bandara. 
 
Larangan tersebut, kata Pandu telah diatur dalam Pasal 210 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
 
 
"Jadi yang berdekatan dengan bandara harus tahu bahwa ini akan berbahaya untuk pesawat. Apalagi di tempat kita ini kan ada pesawat yang lebih kecil lagi. Akan kami tindak secara tegas bagi siapapun yang melanggar aturan (larangan) tersebut," kata dia.
 
Dalam aturan itu berbunyi, larangan bagi setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
 
Sesuai regulasi yang ada, barang siapa bagi para pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 3 tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1 miliar.
 
 
Lebih lanjut Pandu menjelaskan bahwa, hal ini mengacu pada kejadian roda pesawat Citilink.
 
Maka dari itu, penerbangan layang-layang atau benda lain yang dapat mengganggu penerbangan memiliki konsekuensi pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
 
Sementara itu, VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Resty Kusandarina menyampaikan, Tim teknik Citilink, saat ini telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pesawat.
 
 
Hasil pemeriksaan dipastikan bahwa tak ada kerusakan dan layak untuk kembali terbang.
 
"Adapun saat ini seluruh kru dan penumpang telah mendarat dengan selamat," ujar Resty.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, satu roda pesawat Citilink jenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QZ 1107 tersangkut layang-layang saat terbang mendekati landasan Bandara Adisutjipto pada ketinggian 1.000 kaki pada Jumat, 23 Oktober 2020, pukul 16.48 WIB.
 
 
"Kira-kira areanya di fly over Janti (Sleman) agak ke barat lagi. Ketinggian 200 meter di atas permukaan tanah. Memang pilot melihat banyak layang-layang di sana. kemudian sudah dilaporkan ke petugas tower. Tapi sulit dihindari ya karena di situ kan lintasan pesawat," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama di Yogyakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020.
 
Setelah kejadian itu, tim teknik dari Citilink melakukan pengecekan pada seluruh bagian pesawat dan menyatakan bahwa pesawat masih layak untuk beroperasi.
 
Terakhir, Pandu berpesan agar dapat mengambil hikmah atas kejadian tersebut.
 
 
"Ini sangat berbahaya apabila menyangkut di propeller, karena propeller ini kan mesin penggeraknya supaya pesawat bisa terbang," kata Pandu.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x