Baca Juga: Berencana Mundur Dari Dunia Politik di 2024, Luhut Binsar Pandjaitan: Ingin Fokus Mengurus Yayasan
Pemeriksaan Rapid Test dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan. Rapid test menunjukkan hasil reaktif atau non reaktif. Kementerian Kesehatan RI telah mengatur pembatasan tarif pemeriksaan Rapid Test maksimal sebesar Rp150.000.
PCR atau Swab Test
PCR atau polymerase chain reaction merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Sabtu 17 Oktober 2020, Marathon Bioskop Trans TV Malam Ini
Pemeriksaaan ini menggunakan sampel lendir dari hidung dan tenggorokan. Menurut pakar, sampel dari saluran pernapasan bawah dan tinja juga dapat digunakan dalam tes ini. RNA.
Tidak seperti Rapid Test, PCR-swab test mengeluarkan hasil positif atau negatif. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Baca Juga: Informasi Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2020
Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
***