Bagaimana Cara Mengetahui BLT UMKM Telah Diterima? Begini Penjelasannya

- 17 Oktober 2020, 09:43 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

MEDIA BLITAR – Dalam rangka mendukung UMKM terus bertumbuh dan berkembang di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah mengadaka program Banpres Produktif (BLT UMKM) untuk Usaha Mikro supaya tetap mampu bertahan.

Program ini telah diluncurkan sejak bulan Agustus 2020. Bantuan yang diberikan yaitu dana hibah Rp2,4 juta untuk usaha mikro yang memenuhi persyaratan. Bantuan yang diberikan, bukan pinjaman ataupun kredit. Serta calon penerima tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: Masih Kompak Xiaomi dan Samsung Sindir iPhone 12, Apple Belum Beri Tanggapan Lagi

Dana tersebut akan disalurkan secara langsung kepada pelaku usaha mikro, melalui rekening pemilik usaha. Untuk pelaku usaha yang belum memiliki rekening seperti bank penyalur, akan dibantu untuk pembuatan rekening pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Banpres Produktif (BLT UMKM) ditujukan kepada:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Everton Akhirnya Bertemu dengan Liverpool pada Laga Kelima

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Untuk mengakses atau mengikuti program ini, usaha mikro kamu perlu diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Ditahan, Dirinya Ancam Bongkar Oknum Terima Suap Rp 7 Miliar Djoko Tjandra

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.

Untuk wilayah Kabupaten Blitar, bisa mengunjungi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar. Pada jam kerja pukul 8.00 – 13.00 WIB.

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Jadwal MotoGP Aragon 2020 Live di Trans7, Yamaha Semakin di Depan Pada FP 2

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan yang diserahkan kepada pengusul, dengan menyerahkan persyaratan berikut:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

Apabila persyaratan dan usaha yang sedang kamu jalankan sudah diusulkan oleh instansi atau lembaga yang ditunjuk. Maka kamu perlu menunggu informasi dari Kementrian Koperasi.

Baca Juga: Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Simak Langkah-langkahnya Disini

Informasi bagi pelaku usaha yang lolos melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah itu, pelaku usaha harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, supaya dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Untuk wilayah Kabupaten Blitar program BLT UMKM diperpanjang hingga tanggal 28 Oktober 2020. Pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu saat kuota telah terpenuhi.

***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x