Anies Baswedan Terancam Dicopot Jabatannya, Karena Dinilai Mbalelo Pada Presiden Jokowi

- 1 Oktober 2020, 17:50 WIB
Gegara PSBB Ketat, Jokowi Didesak untuk Copot Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta
Gegara PSBB Ketat, Jokowi Didesak untuk Copot Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta /Istimewa

MEDIA BLITAR - Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN), Arief Poyuono, kembali bersuara untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menonaktifkan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Arief Payuono, hal tersebut dikatakan karena Anies telah mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat tanpa sepengetahuan pemerintah pusat, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Gubenur DKI Jakarta sudah jelas jelas melakukan mbalelo pada presiden Joko Widodo dan membuat kebijakan PSBB ketat di Jakarta tanpa meminta izin pemerintah pusat dan hanya Anies Baswedan yang membuat aturan PSBB ketat dari seluruh kepala daerah di Indonesia," ujarnya seperti dilansir portalsurabaya.com dari rri.co.id, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Dikeluarkan Dari PAN, Amien Rais Mendirikan Partai Baru: Partai Ummat

Jika tidak segera dinonaktifkan, dikhawatirkannya langkah Anies bakalan ditiru oleh kepala daerah lain.

"Kalau Presiden tidak mengambil tindakan untuk menonaktifkan segera Anies Baswedan, ini akan membuat kepala kepala daerah lainnya akan melakukan mbalelo pada presiden, dan ke depan bukan cuma kebijakan PSBB saja mereka mbalelo, tapi nantinya juga pada kebijakan lainnya," kata Arief Payuono.

Anies sebelumnya memutuskan untuk menarik rem darurat tersebut dan kembali menerapkan PSBB total sebagaimana awal pandemi Covid-19 lalu.

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Memasuki Tahap 5, Ada 1 Juta Lebih Orang Belum Menerima Dana

Oleh karena itu aktivitas perkantoran di Jakarta, mulai tanggal 14 September 2020 dilakukan dari rumah. Namun, hanya ada 11 bidang esensial yang beroperasi.

Dan berikut adalah alasan Anies mengambil kebijakan tersebut, karena penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang kian meluas.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: RRI Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x