BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Cair ke 15,7 Juta Pekerja, Kamu Belum Terima? Segera Lapor via Online

- 27 September 2020, 13:53 WIB
Tangkap layar lama resmi Pusat Bantuan Kemnaker.*
Tangkap layar lama resmi Pusat Bantuan Kemnaker.* /kemnaker.go.id

MEDIA BLITAR – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sampaikan bahwa Pemerintah saat ini mulai menyalurkan subsidi gaji tahap IV untuk 2,8 juta pekerja setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan kelengkapan data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Ida menegaskan bahwa proses cek kelengkapan data ini dilakukan agar penerima bantuan subsidi upah/gaji tepat sasaran.

Baca Juga: Cek Jadwal BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 5 Cair untuk 2 Juta Orang

"Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN. Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah/gaji tepat sasaran," katanya seperti dilansir Antara, Kamis, 24 September 2020.

Baca Juga: Ngeri! Rekening Dikuras Habis, Waspadai Penipuan Berkedok BLT Jamsostek di Sosial Media

Setelah proses pemeriksaan kelengkapan data atau check list, Kemnaker telah menyerahkan nomor rekening untuk pencarian tahap IV ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan mencairkan dananya ke bank penyalur yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bantuan total Rp2,4 juta untuk pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta itu kemudian akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima, baik yang berada di bank negara maupun swasta.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Rp 600 Ribu Telah Cair, Begini Cara Ceknya

Selain penyaluran tahap IV yang menargetkan 2,8 juta orang, sebelumnya bantuan subsidi upah (BSU) sampai dengan 22 September 2020 sudah disalurkan kepada 8.822.208 orang atau 98,02 persen dari calon penerima sembilan juta pekerja dalam pencairan tahap I, II, dan III.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x