Gaji KPPS: Besaran dan Masa Kerja
Gaji anggota KPPS Pemilu 2024 terbagi menjadi dua jabatan, yaitu Ketua KPPS dan Anggota KPPS. Besaran gaji mencapai Rp 1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp 1.100.000 untuk Anggota KPPS. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 berlangsung dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Gaji Pantarlih: Besaran dan Masa Kerja
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000, dengan masa kerja dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Dengan memahami jadwal pencairan gaji dan besaran yang telah diatur, para anggota KPPS dan Badan Adhoc lainnya dapat menjalankan tugasnya dengan lebih yakin dan efisien.
Keterbukaan mengenai aturan gaji ini juga penting agar proses pemilihan umum dapat berlangsung dengan transparan dan adil, memberikan dukungan kepada penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.