Alhamdullilah! Tunjangan Sertifikasi Guru Naik Pesat Tahun 2024, ini Rincian Lengkap Tunjangan Non PNS dan PNS

- 10 Januari 2024, 10:04 WIB
Alhamdullilah! Tunjangan Guru Naik Pesat Tahun 2024, ini Rincian Lengkap Tunjangan Non PNS dan PNS Update
Alhamdullilah! Tunjangan Guru Naik Pesat Tahun 2024, ini Rincian Lengkap Tunjangan Non PNS dan PNS Update /Tangkap Layar/klatenkab

MEDIA BLITAR - Kabar baik bagi para guru di Indonesia, selain gaji pokok, kabar gembira datang dengan kabar kenaikan tunjangan sertifikasi mulai tahun 2024. Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik yang telah memperoleh sertifikat pendidik melalui program sertifikasi.

Untuk lebih memahami perubahan ini, mari kita bahas lebih lanjut jenis-jenis tunjangan yang dapat diterima oleh guru, baik yang non PNS maupun yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan untuk Guru Non-PNS:

Tunjangan untuk guru non-PNS, meski tidak sebanding dengan tunjangan yang diterima oleh guru PNS, tetap menjadi bentuk dukungan pemerintah.

Menurut Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi untuk guru non-PNS adalah sebesar Rp1.500.000 per bulan. Jumlah ini dapat berubah jika guru non-PNS telah memperoleh jabatan fungsional guru.

Tunjangan untuk Guru PNS:

Guru PNS, sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mendapatkan berbagai tunjangan yang membantu meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain gaji pokok, beberapa tunjangan yang dapat dinikmati oleh guru PNS antara lain:

  • Tunjangan Anak: Guru PNS memiliki hak untuk memberikan tunjangan anak kepada dua anaknya. Besaran tunjangan ini sebesar 2% dari gaji pokok PNS.

  • Tunjangan Kinerja: Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan berdasarkan jabatan dan instansi tempat guru bekerja.

Halaman:

Editor: Ludvia Tria Fitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x