Syukurlah! Gak Perlu Pusing Lagi Karena Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus

- 19 September 2020, 16:43 WIB
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Bayar Iuran Dicicil, Ini Syaratnya
Peserta BPJS Kesehatan Bisa Bayar Iuran Dicicil, Ini Syaratnya /Prfmnews

Baca Juga: Penyebab Kematian Tertinggi, Ganjar Pranowo: Punya Gula, Darah Tinggi, Hipertensi, Jangan Kelayapan!

"Bulan Oktober hingga September akan dilakukan pematangan proses legal dari aturan baru tersebut," lanjutnya.

Proses legal yang dimaksud adalah revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan yang dilakukan oleh internal Kemenkes dan pengharmonisasian terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hingga Presiden Jokowi resmi menetapkannya.

Pihak kemenkes juga masih mempersiapkan kebutuhan rumah sakit seperti tempat tidur atau ruang inap kelas standar, tenaga medis dan non medis, dan fasilitas lainnya.

***

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x