Baca Juga: Penyebab Kematian Tertinggi, Ganjar Pranowo: Punya Gula, Darah Tinggi, Hipertensi, Jangan Kelayapan!
"Bulan Oktober hingga September akan dilakukan pematangan proses legal dari aturan baru tersebut," lanjutnya.
Proses legal yang dimaksud adalah revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan yang dilakukan oleh internal Kemenkes dan pengharmonisasian terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hingga Presiden Jokowi resmi menetapkannya.
Pihak kemenkes juga masih mempersiapkan kebutuhan rumah sakit seperti tempat tidur atau ruang inap kelas standar, tenaga medis dan non medis, dan fasilitas lainnya.
***