4. Anda bukanlah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Sifat dan Watak dari Weton Rabu Legi: Intuitif Kuat Mampu Pahami Keadaan Sekitar
5. Maksimal terdapat 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Tautan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54
1. Untuk melakukan pendaftaran pada program Kartu Prakerja gelombang 54, silakan kunjungi tautan https://www.prakerja.go.id/
2. Setelah berhasil membuka halaman tersebut, klik menu "Daftar Sekarang" untuk memulai proses pendaftaran.
Demikianlah informasi terkait pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54. Kami berharap informasi ini bermanfaat bagi Anda.***