Dalam perbandingan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Hari Lahir Pancasila lebih menekankan pada pentingnya nilai-nilai dasar Pancasila sebagai landasan negara.
Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila lebih menekankan pada pengorbanan para pahlawan yang mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.
Namun, keduanya sama-sama penting dalam memperkuat rasa nasionalisme dan cinta tanah air bagi bangsa Indonesia.
Maka dari itu, pemerintah memberlakukan pengibaran bendera Merah Putih dengan ketentuan tertentu seperti mengibarkan bendera penuh tiang maupun setengah tiang.
Lalu, wajibkah bagi masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih di Hari Lahir Pancasila?
Ketentuan Pengibaran Bendera Merah Putih pada Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023
Menurut Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 memberikan himbauan beberapa instansi maupun komponen masyarakat di seluruh Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk mengibarkan Bendera Merah Putih.
Beberapa lembaga yang dihimbau untuk mengadakan pengibaran bendera Merah Putih diantaranya, setiap Kantor Lembaga Negara, Kementerian atau Lembaga seperti TNI, Polri, Bank Indonesia, Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, Pemerintah Daerah, BUMD, BUMN, sekolah, Universitas, Sekolah Negeri maupun Swasta dan komponen masyarakat.