Ingin Melakukan Penerbangan via Bandara Soekarno Hatta? Berikut Penjelasan Prosedur Secara Lengkap

- 28 Juli 2020, 14:20 WIB
Pesawat parkir di Bandara Soekarno-Hatta/Istimewa
Pesawat parkir di Bandara Soekarno-Hatta/Istimewa /

MEDIA BLITAR - Ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang menerapkan sejumlah prosedur dan protokol kesehatan, mulai dari terminal kedatangan hingga terminal keberangkatan, baik Internasional maupun Domestik.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta, Anas Ma'ruf di dalam diskusi daring "Talk Show Corona", di Jakarta.

Anas menyampaikan adanya perbedaan penanganan di masing masing protokol kesehatan untuk kedatangan dan keberangkatan baik internasional maupun Domestik.

Baca Juga: Waduh, Ternyata Gejala Utama Covid-19 Bukan Demam! Ini Penjelasan Sebenarnya Dari Para Ahli

"Ada perbedaan dalam penanganan di masing masing protokol kesehatan baik kedatangan dan keberangkatan internasional maupun domestik, tentunya, prosedur kedatangan WNI ataupun WNA tersebut mengacu pada SE Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/338/2020, yang mengatur tentang kedatangan dan kepulangan WNI maupun WNA, di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Udara Juanda," terangnya seperti dilansir dari Antaranews.

Dirinya menjelaskan untuk para WNI atau WNA yang ke Indonesia, sebelumnya diwajibkan mempunyai sertifikasi test PCR negatif, dan setelah itu di berikan "health alert card", dengan mengisi formulir untuk pemeriksaan kesehatan, termasuk suhu dan oksigen, serta wawancara.

Lebih lanjut dijelaskan, negara Indonesia sudah harus mewajibkan, setiap warga yang kembali ke indonesia juga harus mempunyai sertifikasi test PCR negatif.

Baca Juga: Bukan Konspirasi, Doni Monardo Mengatakan Bahwa Virus Covid-19 Sangat Berbahaya

"Semua yang pulang ke tanah air akan kami periksa, jika kami menemukan ada suhu demam dan sesak, kita akan pisahkan, namun saat pemeriksaan suhu normal, oksigen normal, dan tes wawancara di nyatakan sudah vilidasi atau valid clearance oleh KKP, kami perbolehkan pulang atau melanjutkan perjalanan domestik nya, dan saya sarankan bagi WNI ataupun WNA sesampainya dirumah untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari," ungkapnya.

Anas juga menambahkan, menurutnya untuk yang pulang ke tanah air namun tidak mempunyai PCR negatif, di haruskan untuk mengisi dokumen health alert card. Sebelumnya mereka akan di cek suhu dan oksigen dan akan di rapid test di bandara, jika hasilnya reaktif akan langsung dirujuk ke rumah sakit darurat corona di Kemayoran. Sedangkan bagi yang tidak reaktif, tetap akan di berikan pengantar karantina untuk dilakukan swab.

Baca Juga: Obat COVID-19 Temuan Unair Tak Terealisasi, Sejumlah Warga Surabaya Mulai Cemas

Dan perlu diketahui, di setiap negara prosedur dalam penanganan kesehatannya berbeda beda, seperti halnya di Hong Kong, setiap penumpang harus mempunyai hasil tes PCR negatif, dan berlaku hanya selama 3 hari atau sekitar 72 jam.

Lain halnya dengan Korea Selatan, hanya sesampainya disana harus mau di karantina selama 14 hari, dan tidak perlu mempunyai tes PCR negatif.

Baca Juga: Presiden Jokowi Membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ada Satgas Yang Menggantikan

"Namun, untuk di Bandara soekarno-hatta semua akan di cek suhu oleh petugas AP II dan akan di awasi oleh KKP di bagian security check point 2 suhunya dan gejalanya," pungkas Anas. ***

Editor: Ninditoo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x