Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Keputusan Anies Baswedan Dalam Proyek Ancol, PDIP: Jangan Jadi Contoh Buruk untuk Kepala Daerah Lain"
Lanjutnya, ia menilai Kepgub 237 tahun 2020 ini sarat akan kepentingan dan menjadi preseden buruk dalam tata pamong di lingkungan Pemprov DKI.
Baca Juga: Ini Alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Tak Punya Mobil, Patut Dicontoh Untuk Anak Muda Sekarang
Lebih lanjut, ia menilai Kepgub tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Kepgub itu kata dia harus didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi yang Raperdanya telah dicabut Anies pada 2018 silam.
"Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," tukasnya.***(Ari Nursantii/Pikiran-Rakyat)