Motif Pemeran Kebaya Merah Buat Video Syur Receptionist Hotel Berawal dari Pesanan Twitter, Puaskan Fetish?

- 9 November 2022, 09:45 WIB
Motif Wanita Kebaya Merah Buat Video Syur Receptionist Hotel Berawal dari Pesanan Twitter, Puaskan Fetish?
Motif Wanita Kebaya Merah Buat Video Syur Receptionist Hotel Berawal dari Pesanan Twitter, Puaskan Fetish? /Antara/Willy Irawan

MEDIA BLITAR – Wanita dan pria tersangka kasus video syur bertema ‘Receptionist Hotel’ telah berhasil ditangkap Polda Jawa Timur pada Minggu 6 November 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan dua tersangka pemeran dalam video porno berjudul kebaya merah berinisial ACS dan AH.

Polisi juga mengungkapkan motif wanita kebaya merah buat video syur berjudul ‘Receptionist Hotel’.

Motif wanita kebaya merah buat video syur receptionist hotel berawal dari mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.

Baca Juga: MURAH, Pemeran Video Porno Kebaya Merah Ternyata Dihargai Rp 750 Ribu untuk Buat Video Syur Receptionist Hotel

“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema 'Receptionist Hotel'. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Farman saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa.

Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema.

“Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,” kata dia.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Pemeran Kebaya Merah Alias AH Tak Cuma Buat Video Receptionist Hotel, Ada 92 Video Porno dan 100 Foto Toples

Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya

ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel

“Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” ujar Farman.

Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu 6 November 2022 polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga: Siapa Icha Cheeby Wanita yang Diduga Pemeran Kebaya Merah? Ini Penampakan Si Selebgram di Balutan Baju Orange

Menurut keterangan dari terduga pelaku, Harianto mengatakan, alasan penggunaan kebaya merah serta rok jarik batik panjang itu merupakan fantasi pasangan tersebut.

Meski begitu, polisi tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut mengenai penggunaan kebaya merah dalam video mesum tersebut.

Sampai saat ini, dia menekankan, kedua pemeran video asusila itu masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," kata dia.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x