Cara dapat Bantuan Set Top Box? Berikut Cara Tagih STB Gratis Untuk Siaran Digital

- 3 November 2022, 18:48 WIB
Ilustrasi. Dapat Bantuan Set Top Box? Berikut Cara Tagih STB Gratis Untuk Siaran Digital
Ilustrasi. Dapat Bantuan Set Top Box? Berikut Cara Tagih STB Gratis Untuk Siaran Digital /Pixabay/StockSnap

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan Set Top Box (STB) atau alat bantu penangkap siaran digital kepada masyarakat.

Nantinya golongan masyarakat penerima bantuan Set Top Box adalah yang terdata sebagai warga Rumah Tangga Miskin (RTM), khususnya di wilayah Jabodetabek.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021, yaitu tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Baca Juga: 10 Daftar Set Top Box Rekomendasi Kominfo untuk TV Digital: Dilengkapi dengan Cara Pasang STB ke TV Analog

Menurut Kominfo, warga atau Rumah Tangga Miskin yang yang tercatat sebagai penerima bantuan STB dan belum menerimanya hingga kini dapat menagihnya dan carnya ada di akhir artikel ini.

Lantas bagaimana cara masyarakat menagih alat bantuan Set Top Box (STB)? Berikut cara penagihan alat bantuan Set Top Box (STB):

Penagihan dapat dilakukan dengan menghubungi call center di nomor 159 atau melalui nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan Set Top Box (STB).

Baca Juga: Apa itu STB? Kenali Cara dan Daftar Rekomendasi Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo dan Aman

Selain menghubungi call center atau nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan Set Top Box, masyarakat dapat langsung mengunjungi enam posko yang tersebar di masing-masing wilayah Jabodetabek, di antaranya:

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x