Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022, Cek Berkas Apa Saja yang Dibutuhkan

- 25 Oktober 2022, 16:31 WIB
Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022, Cek Berkas Apa Saja yang Dibutuhkan
Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022, Cek Berkas Apa Saja yang Dibutuhkan /

MEDIA BLITAR - Simak berikut informasi mengenai persyaratan PPPK Guru tahun 2022.

Bagi anda yang berminat mendaftarkan diri, cek berkas atau dokumen apa saja yang dibutuhkan sebagai persyaratan.

Seperti yang kita ketahui, pendaftaran PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN sudah resmi dibuka pada hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022.

Adapun batas waktu pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dijadwalkan akan sampai tanggal 7 November 2022.

Baca Juga: Download PDF dan Word Kunci Jawaban dan Contoh Ujian Tes Tulis Psikotes Pendamping Lokal Desa PLD 2022

Segera persiapkan apa saja yang diperlukan untuk mendaftar mulai saat ini, seperti syarat yang dibutuhkan.

Calon peserta seleksi PPPK Guru 2022 sebaiknya juga segera membuat akun di laman sscasn.bkn.go.id.

Seleksi PPPK tahun 2022 ini, jabatan fungsional guru dibagi menjadi 3 kategori, antara lain:

Baca Juga: LENGKAP Jadwal Proliga 2023: Daftar Peserta Voli Putra Putri Surabaya BIN Samator, Bogor Lavani-BJB Tandamata

1. Kategori pertama seleksi PPPK 2022 untuk guru yang sudah lulus passing grade dan belum memeroleh formasi penempatan.

2. Kategori kedua seleksi PPPK 2022 untuk guru tenaga honorer kategori II (THK II).

3. Kategori ketiga seleksi PPPK 2022 untuk guru yang sudah mengajar tiga tahun atau lebih dan tercatat di Dapodik.

Sedangkan persyaratan berkas atau dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: WhatsApp Eror Hari Ini, Ada Apa? Cek Inilah Solusi Agar Bisa Mengirim Pesan

Dikutip dari laman, https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, berikut dokumen yang diperlukan untuk seleksi pendaftaran PPPK Guru 2022.

1. Pas Foto dengan latar belakang merah dengan format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan diketik komputer, bermaterai Rp10.000, ditandatangani tinta hitam, yang dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D4/S1. Dan surat kesetaraan lain resmi bagi lulusan luar negeri.

4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI.

Baca Juga: ARTI Bandit dalam Bahasa Gaul yang Viral Dikatakan Bunda Corla Live di IG, Artinya Bikin Ngakak

Bagi pelamar PPPK Guru 2022 penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

Selain itu, pelamar yang menyandang disabilitas juga wajib melampirkan link video singkat saat pelamar PPPK guru 2022.

Dalam video tersebut, berisi calon pelamar PPPK Guru 2022 saat melakukan kegiatan menjalankan tugas sebagai pendidik sehari-hari.

Itulah informasi mengenai persyaratan PPPK Guru tahun 2022.***

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah