1. Kategori pertama seleksi PPPK 2022 untuk guru yang sudah lulus passing grade dan belum memeroleh formasi penempatan.
2. Kategori kedua seleksi PPPK 2022 untuk guru tenaga honorer kategori II (THK II).
3. Kategori ketiga seleksi PPPK 2022 untuk guru yang sudah mengajar tiga tahun atau lebih dan tercatat di Dapodik.
Sedangkan persyaratan berkas atau dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: WhatsApp Eror Hari Ini, Ada Apa? Cek Inilah Solusi Agar Bisa Mengirim Pesan
Dikutip dari laman, https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, berikut dokumen yang diperlukan untuk seleksi pendaftaran PPPK Guru 2022.
1. Pas Foto dengan latar belakang merah dengan format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
2. Surat pernyataan diketik komputer, bermaterai Rp10.000, ditandatangani tinta hitam, yang dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D4/S1. Dan surat kesetaraan lain resmi bagi lulusan luar negeri.
4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dukcapil.