Pelamar Prioritas I harus merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan juga guru swasta.
Syarat untuk pelamar prioritas I adalah guru harus sudah memenuhi nilai ambang batas atau disebut dengan istilah passing grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 sebelumnya, namun dalam hal ini, pelamar belum memperoleh formasi.
- Pelamar Prioritas II
Pelamar Prioritas II PPPK 2022 harus merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).
- Pelamar Prioritas III
Prioritas III pelamar PPPK 2022 harus merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik. Syaratnya adalah para guru yang dimaksud harus sudah melewati masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara itu bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di data Kemendikbud Ristek maupun di Data Pokok Pendidikan, akan dikategorikan sebagai pelamar umum.
Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Info GTK dapat diakses melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.***