Lebih lanjut Jenderal Listyo Sigit menyebutkan bahwa kesaksian Bharada E tersebut akan ditulis sendiri terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah termasuk kejadian di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tempat eksekusi Brigadir J.
Seperti diberitakan sebelumnya, kini pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: TONTON LIVE STREAMING Persija vs Persita: Rabu 24 Agustus Pukul 20.00 WIB, BRI Liga 1 2022-2023
Adapun 5 tersangka tersebut adala, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga Kuat Maruf dan Bripka Ricky.
Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Disclaimer: Artikel ini tayang sebelumnya di PikiranRakyat.com dengan judul "Kapolri Ungkap Alasan Bharada E Ubah Keterangan: Dijanjikan Ferdy Sambo SP3 Tapi Gagal".***