Kondisi Terkini Padepokan Nur Dzat Sejati, Bupati Blitar Keluarkan Surat Penghentian Sementara Kegiatan

- 9 Agustus 2022, 18:48 WIB
Kondisi Terkini Padepokan Nur Dzat Sejati,  Bupati Blitar Keluarkan Surat Penghentian Sementara Kegiatan
Kondisi Terkini Padepokan Nur Dzat Sejati, Bupati Blitar Keluarkan Surat Penghentian Sementara Kegiatan /Media Blitar/Nindito

MEDIA BLITAR - Polemik Padepokan milik Gus Samsudin yang terletak di Desa Rejowinangun, Kademangan, Kabupaten Blitar memasuki babak baru.

Berdasar hasil Assessment yang dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2022, Bupati Blitar keluarkan Surat Penghentian Sementara Kegiatan.

Surat dengan nomor T/448/406/409.4.5/2022 yang diterbitkan 8 Agustus 2022 tersebut memberitahukan kepada pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati agar menghentikan segala aktivitas.

Adapun aktivitas yang dimaksud terkait denagan aktivitas pijat, aktivitas menyerupai Pondok Pesantren dan Majelis Taklim.

Terdapat tiga alasan kenapa aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati diberhentikan, antara lain:

Baca Juga: TONTON LINK LIVE STREAMING PSM vs Kedah FC Piala AFC CUP 2022 Malam ini 9 Agustus di RCTI+ TV Online Gratis

1. Ijun Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dengan nomor 503/008/409.117/DPMPTSP/STPT/III/2021 tanggal 10 Maret 2021 atas nama SAMSUDIN sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada.

2. Aktivitas yang menyerupai Pondok Pesatren dan Majelis Taklim tidak mempunyai ijin sesuai PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim dan PMA Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

3. Kegiatan Usaha Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati belum memenuhi persyaratan dasar perijinan usaha sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Bebas Resiko.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x