Rekrutmen TNI AL Masih Dibuka! Simak Berikut Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

- 12 Juli 2022, 12:50 WIB
Rekrutmen TNI AL Masih Dibuka! Simak Berikut Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya
Rekrutmen TNI AL Masih Dibuka! Simak Berikut Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya /instagram.com/@lapetal_tni_al

1. Pendaftaran online (11 Juli 2022 - 11 Agustus 2022)
2. Validasi pendaftaran (18 Juli 2022 - 11 Agustus 2022)
3. Seleksi tingkat daerah (11 Agustus 2022 - 19 September 2022)
4. Sidang Pantukhir daerah (20 September 2022)
5. Rakor Pemanggilan Seleksi tingkat Pusat (21 September 2022)
6. Calon tiba di Panpus Malang (29 September 2022)
7. Pemeriksaan dan pengujian tingkat Pusat (1 - 8 Oktober 2022)
8. Rakorset tingkat Pusat (10 Oktober 2022(
9. Prasidang Komisi Pantukhir (11 Oktober 2022)
10. Sidang komisi Pantukhir (12 Oktober 2022(
11. Pengumuman dan pemulangan (13 Oktober 2022)

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Laos vs Thailand Babak Semifinal Piala AFF U-19 2022 13 Juli: Track Record Kuda Hitam vs Raja

Syarat Rekrutmen Bintara TNI AL adalah sebagau berikut :

1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan pada 14 September 2022;
3. Tinggi minimal 163 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita;
4. Memiliki ijazah SMA/MA semua jurusan atau SMK/MAK dengan jurusan tertentu;
5. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik yang dikeluarkan polres setempat;
6. Lulus seleksi yang dilaksanakan tim Panda dan Panpus yang ditunjuk.

Baca Juga: Spoiler Film The Gray Man: Seorang Tentara Bayaran Operasional Hitam Miliki CIA Serta Sedereat Pemainnya

Adapun cara daftar rekrutmen TNI AL adalah sebagai berikut :

1. Daftar secara online melalui laman al.rekrutmen-tni.mil.id;
2. Mengisi formulir pendaftaran online secara lengkap;
3. Melakukan daftar ulang di tempat yang telah ditentukan;
4. Membawa formuir pendaftaran yang sudah dicetak ke tempat daftar ulang berupa dokumen asli dan fotokopi (dua lembar yang sudah dilegalisir).

Syarat berkas yang harus dibawa saat daftar ulang Rekrutmen TNI AL adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dituduh Menghamili Anak Orang, Azriel Hermansyah: Pencemaran Nama Baik

1. Akta kelahiran
2. KTP pendaftar
3 KTP orang tua/wali,
4. Kartu Keluarga
5. Ijazah SD, SMP dan SMA
6. SKHUN SD, SMP dan SMA
7. Akte kematian (bagi orang tua yang sudah meninggal)
8. Akte nikah akte cerai (bagi yang memiliki orang tua yang menikah lagi)
9. Pas foto hitam putih berukuran 4x6 cm (2 lembar)
10. Pas foto hitam putih berukuran 3x4 cm (3 lembar)
11. Seluruh berkas ini dimasukkan dalam stopmap berwarna biru.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah