2. Kedutaan Besar Repubtik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian Eril dari mencari orang yang ilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person).
Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia.
"Dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan dari pihak keluarga sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan syara. Jenazah harus segera dishalatkan," kata MUI Jabar
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Penipuan Crypto, Angel Lelga: Uangnya Sekarang Itu Enggak Tahu Dimana
Namun, karena jenazah tidak atau belum ditemukan, maka shelat jenazah dilakukan dengan cara sholat ghaib.
MUI Jabar menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melakukan sholat ghaib atas almarhum Eril, pada Jumat 3 Juni 2022 di setiap masjid atau mushalla.
Sholat ghaib bisa dilakukan sebelum sholat Jumat, atau bisa juga diakukan ba'da sholat Jumat.