Lebih lanjut dirinya menegaskan, "sampai sekarang tampaknya klausul itu tidak diubah. Nah kalau ada pelanggaran atas itu konsekuensinya batal demi hukum menurut undang-undang perlindungan konsumen. Batal demi hukum ini bisa dipidanakan dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar," tegasnya.
Selain itu, sambung Firman, jika merujuk pada undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dalam pasal 4 tercatat jika setiap konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dengan demikian, jika PLN tak memberikan kejelasan mengenai dugaan kenaikan listrik ini maka dinyatakan melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
"Jadi informasi yang benar terkait kenaikan ini menjadi hak konsumen," tutupnya.