PLN Tak Memberikan Informasi Kenaikan Listrik, Melanggar UU Perlindungan Konsumen

- 9 Juni 2020, 14:18 WIB
SEJUMLAH pelanggan PLN di beberapa wilayah protes akibat melonjaknya tagihan listrik.*
SEJUMLAH pelanggan PLN di beberapa wilayah protes akibat melonjaknya tagihan listrik.* /PLN

Lebih lanjut dirinya menegaskan, "sampai sekarang tampaknya klausul itu tidak diubah. Nah kalau ada pelanggaran atas itu konsekuensinya batal demi hukum menurut undang-undang perlindungan konsumen. Batal demi hukum ini bisa dipidanakan dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar," tegasnya.

Selain itu, sambung Firman, jika merujuk pada undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dalam pasal 4 tercatat jika setiap konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dengan demikian, jika PLN tak memberikan kejelasan mengenai dugaan kenaikan listrik ini maka dinyatakan melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

"Jadi informasi yang benar terkait kenaikan ini menjadi hak konsumen," tutupnya.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x