PLN Tak Memberikan Informasi Kenaikan Listrik, Melanggar UU Perlindungan Konsumen

- 9 Juni 2020, 14:18 WIB
SEJUMLAH pelanggan PLN di beberapa wilayah protes akibat melonjaknya tagihan listrik.*
SEJUMLAH pelanggan PLN di beberapa wilayah protes akibat melonjaknya tagihan listrik.* /PLN

MEDIA BLITAR - Kenaikan tagihan listrik yang mendadak dan cukup siginifikan ini menjadi buah bibir dimasyarakat karena dirasa ada yang janggal. Dikarenakan kenaikan tarif listrik ini mendadak melonjak dari 20 persen hingga 40 persen.

PLN berdalih jika tagihan itu melonjak akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.

Baca Juga: Penjualan Menurun, Sektor Bisnis Properti Turut Menjadi Dampak COVID-19

Dikutip dari PRFM News, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar, Banten, DKI, Firman Turmantara menjelaskan, sebelum ada pemasangan listrik di perumahan, setiap warga selaku pelanggan dan juga PLN menyepakati sebuah perjanjian yang dinamai perjanjian jual beli tenaga listrik yang berkategori perjanjian baku. Salah satu klausul atau pasal dalam perjanjian tersebut, warga selaku pelanggan PLN wajib mengikuti peraturan tambahan dan peraturan tambahan.

Namun demikian, Firman menilai jika klausul tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 18.

Baca Juga: PPDB 2020 Untuk SMA dan SMK Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Rinciannya

"Pasal 18 (UU no. 8/1999) itu ada delapan item yang tidak boleh tercantum dalam setiap perjanjian baku," kata Firman, Senin (8/6/2020).

Adapun isi Pasal 18 UU No.8/199 adalah sebagai berikut :

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x