Marak Terjadi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru

- 3 Desember 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi kerja. / Marak Terjadi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru
Ilustrasi kerja. / Marak Terjadi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru /Pexels/Yan Krukov

Dilansir dari Pikiran rakyat, dalam rangka menyambut HUT KORPRI Ke-50, Kementerian Ketenagakerjaan mengajak seluruh jajarannya untuk mejadikan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja ini menjadi perhatian dan memberikan upaya yang serius.

Baca Juga: Begini Respon Dari dr Tirta Terkait Tentang KPI dan Pelecehan Seksual di Podcast Deddy Corbuzier

Melalui sambutannya dalam HUT KORPRI ke-50, Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri memberikan penjelasan bahwa bahwa untuk mencapai lingkungan kerja yang aman, sangat penting memastikan bahwa tempat kerja tersebut bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk pelecehan dan kekerasan di tempat kerja.

Tempat kerja yang bebas dari segala bentuk diskriminasi inilah yang bisa mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual.

“Pelecehan dapat didasarkan atas faktor-faktor seperti diskriminasi ras, gender, budaya, usia, orientasi seksual dan preferensi agama’” ucap Anggoro Putri.

Untuk mengatasi hal tersebut, maka pemerintah berupaya dengan sepenuh hati dengan melakukan review terhadap peraturan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan review, kajian, penguatan, dan mengeluarkan kebijakan maupun program baru dalam penanganan kekerasan dan mencegah pelecehan di tempat kerja,” tegas Anggoro Putri.

Baca Juga: 17 Tahun Kerja Keras Bagai Kuda Bareng Raffi Ahmad, Suara Merry Bergetar Kenang Momen Penangkapan sang Bos

Salah satu cara yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan review terhadap SE Menakertrans SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja dan Pedoman tentang Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

Diharapkan peraturan ini bisa mengcover keluhan dari tenaga kerja yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah