Bikin Onar 'Ngeprank' Hilang di Cadas Pangeran, Yana Supriatna Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 22 November 2021, 19:23 WIB
Yana Supriatna
Yana Supriatna /Polres Sumedang

MEDIA BLITAR - Sempat menghebohkan masyarakat karena hilang di bukit Cadas Pangeran, akhirnya Polres Sumedang menetapkan Yana Supriatna (40) sebagai tersangka.

Yana sebelumnya dikabarkan menghilang di bukit Cadas Pangeran hingga mengerahkan tim pencarian, setelah lama tidak ada kabar, Yana Muncul ke publik dengan keadaan baik-baik saja.

Atas kejadian tersebut, Yana Supriatna ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat keonaran.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Kebiasaan Bersihkan Lidah, Bau Mulut Hilang hingga Sistem Kekebalan Tubuh Kuat

"Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, seperti dikutip dari PikiranRakyat.com Senin, 22 November 2021.

Akibat perbuatannya tersebut Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau kabar yang membuat keonaran.

"Tindakan pidana barang siapa menyiarkan pemberitahuan menerbitkan keonaran dan pemberitaan bohong," ujar Erdi.

Baca Juga: Tips Mudah Melacak Smartphone Android yang Hilang dengan Kondisi Mati dengan Berbagai Cara

Yana terancam mendapat hukuman penjara selama 3 tahun. Selanjutnya penyidik masih memeriksa Yana.

Namun meski ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Yana dipastikan tak ditahan polisi karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah