Kemenlu RI Pulangkan 13 ABK yang Ditahan dari Vietnam Sejak Tahun 2021

- 25 Oktober 2021, 15:21 WIB
Kemenlu RI Pulangkan 13 ABK yang Ditahan dari Vietnam Sejak Tahun 2021
Kemenlu RI Pulangkan 13 ABK yang Ditahan dari Vietnam Sejak Tahun 2021 /kemlu.go.id/

MEDIA BLITAR – Kementerian Luar Negeri, melalui Kedutaan Besar RI (KBRI) di Hanoi telah memulangkan 13 WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK) ex MV Chung Ching yang sempat ditahan oleh otoritas Vietnam sejak Maret 2020.

Laporan ini diungkapkan melalui laman Kemlu pada Sabtu 23 Oktober dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

MV Chung Ching merupakan kapal milik perusahaan Taiwan yang terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan 22 ABK, termasuk 13 orang WNI.

Baca Juga: Kemenlu Angkat Suara, Usai Pelaku Bom Bunuh Diri di Filipina Diduga adalah WNI

Kapal MV Chung Ching ditangkap patroli Bea Cukai Vietnam atas tuduhan melakukan perdagangan rokok ilegal di perairan Vietnam.

Para ABK dan kapal pun diminta untuk tetap berada di perairan Vietnam selama masa proses penyelidikan.

“KBRI Hanoi terus menjalin komunikasi dengan para ABK Indonesia dan melakukan, koordinasi erat dengan Pemerintah Vietnam untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dan kebutuhan ABK Indonesia selama berada di Vietnam,” demikian tulis Kemenlu Rl.

Baca Juga: Tak Gentar Dengan Maut, Berikut Pengakuan ABK KRI Nanggala 402 yang Sudah Siap Gugur

Selain itu, KBRI Hanoi mengatakan pihaknya juga melancarkan sejumlah langkah diplomasi guna  mendorong percepatan pemulangan para ABK

Penyelidikan oleh Otoritas Vietnam akhirnya memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kepabeanan dengan hukuman denda dan penggantian biaya logistik. Biaya tersebut diambil dari hasil penjualan kapal MV Chung Ching.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemelu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah