MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu sempat ramai kasus penyerangan terhadap Ustadz Abu Syahid Chaniago saat melakukan ceramah di Masjid Baitus Syakur, Batam, Kepulauan Riau.
Kini pihak kepolisian pun menetapkan pelaku penyerangan terhadap Ustadz Abu Syahid Chaniago menjadi tersangka.
Meski sempat diisukan mengalami gangguan jiwa, pelaku berinisial H tersebut akhirnya terbukti tidak gila ketika melakukan penyerangan terhadap Ustadz Abu Syahid Chaniago.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Harry Goldenhart saat dikonfirmasi oleh para awak media.
“Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku pelanggaran hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan serta direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan,” ujar Harry Goldenhart seperti dikutip dari Pmj News, Senin 27 September 2021.
Sebelumnya polisi telah memeriksa dokter yang pernah merawat pria berinisial H di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh dan akhirnya ia dinyatakan sembuh secara klinis.
“Tinggal minum obat saja,” jelasnya.
Adapun motif dari H menyerang Ustadz Abu Syahid Chaniago adalah karena ia tidak menyukai kegiatan ceramah keagamaan yang dilakukannya.
Baca Juga: Kronologi Penembakan di Cengkareng: Bripka CS Mabuk Berat Hingga Tembaki Karyawan