Cair Lagi! Menaker Ida Pastikan Proses Penyaluran BSU Termin 2 Terus Dilakukan

- 12 Desember 2020, 16:47 WIB
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) termin 2 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terus berlanjut
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) termin 2 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terus berlanjut /Instagram/@kemnaker

Baca Juga: Segera Isi! Survei Evaluasi Kartu Prakerja akan Ditutup Tanggal 15 Desember 2020

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan adalah tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp 2,613 triliun, tahap II Rp 3,253 triliun, tahap III sebanyak Rp 3,775 triliun, tahap IV mencapai Rp 2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp 657,853 miliar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp 13,228 triliun.

"Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar Ida Fauziyah.

Dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak diantaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan serta Bank Himbara untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran.

Baca Juga: Tagar #BoikotJNE Trending di Twitter Karena Haikal Hassan, JNE : Kami Merangkul Semua Golongan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Hari Ini 12 Desember 2020, Virgo  Sedang Galau? Dan Leo Sedang Berbunga-bunga

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP," lanjut Ida Fauziyah.

Program BSU atau BLT dari pemerintah melalui Kemnaker tersebut bertujuan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah yang dimulai dari pekerja/buruh yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi Covid-19.

Program bantuan BSU atau BLT yang diberikan oleh Kemnaker akan diberikan selama jangka waktu empat bulan dengan nominal dana sebesar Rp600 ribu per bulannya.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah