Baca Juga: Model Fotogenik! Inilah Sosok Ikbal Fauzi yang Berperan sebagai Rendy di Sinetron Ikatan Cinta
Jika sudah, klik Proses Inquiry untuk mendapatkan pemberitahuan status penerima BPUM tahap 2.
Perlu diketahui bahwa dana Banpres UMKM Rp2,4 juta atau BPUM akan hangus jika tidak segera dicairkan oleh penerima bantuan.
Dana tersebut akan ditarik oleh Pemerintah jika pelaku UMKM penerima bantuan tidak segera melakukan verifikasi dan pencairan selama 3 bulan sejak menerima pemberitahuan resmi.
Baca Juga: Harimau Berukuran Besar Muncul di Pemukiman Warga Danau Kembar, hingga Kini Masih Berkeliaran
Baca Juga: Kawasan Industri Halal Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Angin Segar Bagi Pelaku UMKM Terdampak Cov
Oleh karena itu, segera lakukan verifikasi dan pencairan ke bank penyalur terdekat jika sudah mendapatkan pemberitahuan resmi.
Pelaku UMKM yang sudah mendaftar bisa melakukan pengecekan secara berkala melalui e-Form BRI untuk memastikan status penerima.
Baca Juga: Ayo Dukung Program Vaksin Covid-19 Demi Wujudkan Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit!
Baca Juga: Ketahui Tahapan Pencairan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Nasabah PNM Mekaar Melalui Bank BNI KCP