Jangan Sampai Hangus! Cepat Lakukan Verifikasi Setelah Resmi Jadi Penerima Banpres UMKM Rp2,4 Juta

- 3 Desember 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM Rp2,4 Juta/PIXABAY/
Ilustrasi Banpres UMKM Rp2,4 Juta/PIXABAY/ /

Baca Juga: Model Fotogenik! Inilah Sosok Ikbal Fauzi yang Berperan sebagai Rendy di Sinetron Ikatan Cinta

Jika sudah, klik Proses Inquiry untuk mendapatkan pemberitahuan status penerima BPUM tahap 2.

Perlu diketahui bahwa dana Banpres UMKM Rp2,4 juta atau BPUM akan hangus jika tidak segera dicairkan oleh penerima bantuan.

Dana tersebut akan ditarik oleh Pemerintah jika pelaku UMKM penerima bantuan tidak segera melakukan verifikasi dan pencairan selama 3 bulan sejak menerima pemberitahuan resmi.

Baca Juga: Harimau Berukuran Besar Muncul di Pemukiman Warga Danau Kembar, hingga Kini Masih Berkeliaran

Baca Juga: Kawasan Industri Halal Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Angin Segar Bagi Pelaku UMKM Terdampak Cov

Oleh karena itu, segera lakukan verifikasi dan pencairan ke bank penyalur terdekat jika sudah mendapatkan pemberitahuan resmi.

Pelaku UMKM yang sudah mendaftar bisa melakukan pengecekan secara berkala melalui e-Form BRI untuk memastikan status penerima.

Baca Juga: Ayo Dukung Program Vaksin Covid-19 Demi Wujudkan Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit!

Baca Juga: Ketahui Tahapan Pencairan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Nasabah PNM Mekaar Melalui Bank BNI KCP

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah