Catat! Info Terbaru PKH tahun 2021, Berikut Penjelasannya

- 30 November 2020, 20:38 WIB
KELUARGA Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
KELUARGA Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). /Pikiran-rakyat/RIRIN NURFEBRIANI

MEDIA BLITAR – Bantuan Sosial dari pemerintah yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang memenuhi dalam komponen untuk disalurkan bantuan.

Pada tahun 2021, KPM PKH yang telah terdaftar namanya dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia akan tetap mendapatkan bantuan ini.

Dikutip dari kanal Youtube Inspirasi Oktara yang merupakan pendamping PKH menjelaskan bahwa, PKH merupakan bantuan sosial prioritas nasional dan pada tahun 2021 akan disalurkan per bulan kepada KPM PKH.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah yang Berhenti di Desember: BLT Dana Desa hingga Kartu Sembako, Segera Cairkan!

Baca Juga: Hati-hati Hangus! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 11 Harus Segera Membeli Pelatihan Pertama

Penyaluran bantuan per bulan kepada KPM PKH diharapkan dapat memanfaatkan sebaik mungkin, sesuai dengan komponen yang diberikan.

Selain itu, pendamping PKH akan melakukan pemutakhiran data KPM PKH yang akan menerima PKH disetiap bulannya. Artinya, akan dilakukan perbaruan data KPM PKH dan komponen yang akan disalurkan, dengan indeks bantuan yang disalurkan sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: WASPADA! Letusan dan Guguran Lava Pijar Gunung Semeru Dengan Asap Tebal Condong ke Barat Daya

Baca Juga: Waspada! Kondisi Gunung Semeru Keluarkan Lava dan Asap Tebal, Pendakian Ditutup Total

Informasi lainnya yaitu, pada tahun 2021 akan dilakukan graduasi KPM PKH hingga 30 persen. Hal ini, juga disampaikan oleh Menteri Sosial, Juliardi P. Batubara bahwa, "Kalau Pak Dirjen bilang target graduasi 10 persen, maka kalau saya, jika perlu naik jadi 30 persen pada tahun depan," jelas Juliari saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Teknis Sumber Daya Manusia (SDM) PKH Kabupaten Simalungun, Kamis 12 November 2020.

Untuk KPM PKH yang akan masuk dalam kategori tergraduasi, diantaranya adalah telah menerima bantuan sosial PKH lebih dari atau sama dengan lima tahun, mengajukan sebagai KPM PKH tergraduasi mandiri, KPM PKH yang sudah tidak memiliki komponen untuk mendapatkan bantuan, KPM PKH yang berada di kelas tengah dan dianggap telah mampu memenuhi kebutuhan perekonomian keluarga. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah