Bansos BST Rp 300 Ribu per KK Sudah Cair! Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Hanya dengan NIK KTP

- 25 November 2020, 18:45 WIB
Bansos BST Rp 300 Ribu per KK Sudah Cair! Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Hanya dengan NIK KTP
Bansos BST Rp 300 Ribu per KK Sudah Cair! Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Hanya dengan NIK KTP /Tangkapan layar laman DTKS/

"Mudah-mudahan nanti jumlah dana per KPM di 2021 bisa sama dengan 2020, yakni Rp300 ribu,"ungkap Juliari.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencatat ada 29 juta warga miskin di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 20 juta sudah mendapat bantuan bantuan dari Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan 10 juta diantaranya mendapat Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi anda yang ingin mengecek apakah anda mendapatkan bansos BST ini atau tidak, anda bisa melakukan beberapa langkah berikut ini :

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
  • Pilih ID yang akan anda masukkan. Anda bisa memilih salah satu identitas diri yang akan anda cek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Untuk mempermudah, pilih NIK KTP saja.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'CARI'. Setelah itu akan muncul data apakah anda merupakan penerima bantuan sosial bansos BST atau tidak.

Bagi anda yang namanya tidak terdaftar di DTKS, anda bisa mendapatkan bansos BST sebesar Rp300 ribu jika anda memenuhi syarat khusus.

Syarat penerima Bansos BST Rp 300 Ribu per KK adalah sebagai berikut :

  1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ataupun Kartu Prakerja
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka anda dapat mendaftarkan diri anda melalui aparat desa

Cara mendaftarkan diri adalah sebagai berikut :

  1. Mendatangi RT/RW setempat dengan membawa lampiran fotokopi KTP untuk dibuatkan data pembukuan rekening bank Himbara.
  2. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana BST Rp300 ribu ke rekening masing-masing penerima.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah