MEDIA BLITAR - Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menjadi pusat perhatian setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menuduh adanya kerugian negara dalam proses lelang barang sitaan PT Gunung Bara Utama.
Kronologi Dugaan Kerugian Negara
Pada Juli 2023, Kejagung melelang barang sitaan dari PT Gunung Bara Utama yang seharusnya bernilai Rp10 triliun. Namun, barang tersebut dilelang hanya dengan harga Rp1,945 triliun, menimbulkan selisih nilai sebesar Rp9 triliun.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendampingi KSST dalam melaporkan kasus ini ke KPK.
Reaksi Publik dan Penegak Hukum
Selisih nilai lelang yang sangat besar menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Publik dan berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak adanya investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik perbedaan nilai yang signifikan ini.
Transparansi dalam proses lelang menjadi tuntutan utama agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak tergerus.
Profil Febrie Adriansyah
Nama: Febrie Adriansyah
Jabatan: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Instansi: Kejaksaan Agung (Kejagung)
Total Harta Kekayaan: Rp6,3 miliar (LHKPN 2022)
Aset Tanah dan Bangunan: Rp4,02 miliar
Aset Kendaraan: Rp1,3 miliar
Harta Bergerak Lainnya: Rp32,4 juta
Kas dan Setara Kas: Rp872,3 juta
Harta Lainnya: Rp100 juta
Dampak Terhadap Karier
Kontroversi ini bisa mempengaruhi reputasi dan karier Febrie Adriansyah sebagai pejabat tinggi di Kejagung. Investigasi yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Febrie perlu bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Kasus lelang PT Gunung Bara Utama menambah tantangan bagi Febrie Adriansyah dalam menjalankan tugasnya sebagai Jampidsus. Transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus ini sangat penting untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum.
Publik menunggu hasil investigasi yang menyeluruh untuk mendapatkan kejelasan atas dugaan kerugian negara tersebut.***