Bahkan hakim pun menyuruh dua orang pekerja sosial yang mendukungnya pun turut serta dipenjara.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Berikan Kabar Baik, 50% Pasien COVID-19 Sembuh
Dikutip MEDIA BLITAR dari Pikiranrakyat-Depok.com yang dilansir Gulf News, Senin 20 Juli 2020, adapun alasan hakim persidangan meminta perempuan tersebut dijebloskan ke penjara karena dinilai 'berkelakuan buruk' saat proses pengadilan berlangsung.
Ketiganya diketahui dijebloskan oleh hakim pengadilan tersebut ke penjara di daerah Samastipur, India, sekitar 250 kilometer jauhnya dari Bihar.
Pada Jumat 17 Juli 2020, pengadilan distrik Araria memberikan jaminan pembebasan kepada korban pemerkosaan dan dua pendukungnya apabila pengacara serta para aktivis terkemuka menyatakan keprihatinan atas pemenjaraannya.
Baca Juga: Cek Fakta : Mengapa Palestina Hilang dari Google Maps? Berikut Fakta Penjelasan dari Google
Akan tetapi jaminan pembebasan tidak berlaku untuk dua pekerja sosial yang juga turut dipenjara bersama perempuan yang menjadi korban pemerkosaan itu.
"Dia (korban pemerkosaan) diberikan jaminan oleh pengadilan, tetapi tidak untuk dua pekerja sosial," kata Ashish Ranjan perwakilan dari Jan Jagaran Shakti Sangathan.
Jaminan itu diberikan tak lama setelah pengacara dan aktivis sosial dari seluruh negara mengutuk atas penahanan korban pemerkosaan dengan mendesak hakim agung Pengadilan Tinggi Patna untuk turut campur tangan dalam masalah ini.
Baca Juga: Berdasarkan Perpres, BIN Secara Resmi Dicopot Dari Koordinasi Kemenkopolhukam