India Penjarakan Anggota Parlemen T Raja Singh yang Lontarkan Komentar tentang Nabi Muhammad

- 23 Agustus 2022, 21:41 WIB
India Penjarakan Anggota Parlemen T Raja Singh yang Lontarkan Komentar tentang Nabi Muhammad
India Penjarakan Anggota Parlemen T Raja Singh yang Lontarkan Komentar tentang Nabi Muhammad /NDTV/

MEDIA BLITAR – Kepolisian India telah penjarakan anggota parlemen T Raja Singh pada Selasa 23 Agustus 2022 atas komentarnya tentang Nabi Muhammad.

T Raja Singh yang dianggap ‘mendorong permusuhan atas nama agama’ karena komentarnya.

Penahanan itu dilakukan setelah komunitas Muslim menuntut penangkapan Singh, anggota parlemen negara bagian Telangana dari partai Perdana Menteri Narendra Modi, Bharatiya Janata Party (BJP).

Baca Juga: China Hidupkan Kembali Relik Ribuan Tahun Lewat Teknologi Digital Canggih, Gimana Caranya?

"Dia telah dituntut dengan tuduhan mendorong permusuhan atas nama agama," kata Joel Davis, pejabat senior kepolisian di Kota Hyderabad dilansir Media Blitar dari Reuters.

Dia mengatakan penahanan itu terkait dengan video yang diunggah Singh belum lama ini.

Dalam video yang beredar di media sosial itu, Singh, yang sepertinya merujuk pada Nabi Muhammad, mengatakan seorang pria tua menikahi seorang gadis yang umurnya berpuluh-puluh tahun lebih muda.

Baca Juga: China Tarik Peredaran Buku Pelajaran Karena DinilaI Rasis dan Ajarkan Dorongan Seksual: 27 Orang Dihukum

Baca Juga: Ketagihan Selingkuh? China Ngaku Punya Ahli Bikin Pelakor dan Pebinor Akut Insyaf dan Tobat

Singh belum dapat dihubungi untuk dimintai komentarnya.

Partai nasionalis Hindu BJP akan menyelidiki komentar Singh itu dan melakukan tindakan jika dia terbukti telah melanggar kode etik, kata juru bicara partai K Krishna Rao kepada kanal berita News18.

Ratusan warga Muslim memprotes Singh pada Senin malam setelah video itu beredar di media sosial, menurut rekaman media.

Beberapa bulan sebelumnya BJP menonaktifkan juru bicara partai itu atas komentarnya tentang Nabi Muhammad yang mengundang kecaman diplomatik terhadap India.***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x