Baru 1 Tahun Menikah, Rumah Tangga Lesti Kejora Diguncang Badai, Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT

- 29 September 2022, 14:45 WIB
Baru 1 Tahun Menikah, Rumah Tangga Lesti Kejora Diguncang Badai, Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT
Baru 1 Tahun Menikah, Rumah Tangga Lesti Kejora Diguncang Badai, Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT /Tangkap layar YouTube/Leslar Entertainment

MEDIA BLITAR – Artis Rizky Billar dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap sang istri, Lesti Kejora.

Laporan ini diajukan oleh Lesti Kejora dan kuasa hukumnya pada Rabu 28 September 2022.

Laporan tersebut dibenarkan oleh AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

“Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Sakit Tanpa Luka' - Ayu Ting Ting: Sakit Tanpa Luka, Sakitnya Sungguh Terasa

“Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya,” ujarnya melanjutkan.

Kabar ini tentu mengejutkan publik karena umur pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar baru menginjak 1 tahun.

Diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah pada 19 Agustus 2021. Di mana sebelumnya, kedua pasangan sudah lebih dulu nikah siri pada April 2021.

Dari pernikahan tersebut, Rizky Billar dan Lesti Kejora dikaruniai satu anak bernama Muhammad Leslar Al-Fatih Billar.

Baca Juga: Lesti Kejora Bersama Kuasa Hukumnya Laporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT, Padahal Baru 1 Tahun Menikah

Selain itu, pasangan ini juga dicap sebagai pasangan yang cukup romantis dan tidak segan memamerkan kebahagiaan mereka di sosial media masing-masing sehingga banyak netizen yang tidak percaya rumah tangga kedua pasangan sedang tidak baik-baik saja.

Tak cuma omongan belaka, Lesti Kejora juga membawa bukti berupa visum. Nantinya, bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses.

“Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum,” kata AKP Nurma Dewi.

Usai bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.

Baca Juga: Joko Kendil di Jawa Tengah, Siapa Dia Sebenarnya? Bisa Ramal Masa Depan hingga Tunggangi Macan

“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa,” ujar AKP Nurma Dewi.

Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun,” pungkasnya.

Sampai saat ini pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar belum ada yang bisa dimintai keterangannya mengenai Menanggapi hal ini baik Lesti Kejora maupun Rizky Billar juga belum angkat suara soal keterangan dari Polres Jakarta Selatan ini.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x