Karena kondisi Teddy yang mengaku-ngaku, mereka pun memasukan pasal TPPU saat melapor ke Polda Jabar.
"Makanya dalam laporan ke Polda Jabar kita masukan juga pasal TPPU karena dia (Tedd) menyamakan uang Rizky Febian seolah-olah dia yang punya, padahal sebetulnya Rizky yang punya," lanjutnya.
Selanjutnya rekannya pun menerangkan jika kepemilikan kos-kosan dan vila sudha ditentukan oleh almarhum Lina Jubaedah secara lisan sebelum bercerai.
"Kos-kosan itu masuk (wasiat Lina) untuk anak-anak. Itu dibuat secara lisan jauh hari sebelum perceraian bahwa untuk kos-kosan itu milik Rizky Febian bukan diwariskan. Milik pribadi Rizky Febian," tandasnya.
"Jadi tolong dipahami (kos-kosan) itu aset mutlak bukan warisan. Pesannya (almarhum) untuk yang kos-kosan dan villa Bandung Indah itu adalah milik Rizky Febian, karena dibeli dari hasil transport kontrak NetTV," sambungnya. ***