MEDIA BLITAR – Usai dibekuk di kosnya karena dugaan penyalahgunaan narkoba, secara tak terduga polisi mengungkapkan gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie membeli narkoba jenis Valdimex Diazepam itu secara online.
Langkah tim penyidik Satnarkoba usai mengetahui asal sang gitaris memperoleh barang haram tersebut, mereka langsung mencoba menelusuri penjual obat (toko online) kepada Andrie Bayuajie.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya pada hari ini.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie Gunakan Narkoba Mulai 2017
Namun tim penyidik Satnarkoba menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci atau lebih jauh pengejarannya.
"Jika akan mengembangkan kasus ini, tidak putus kepada tersangka ini, kami akan kembangkan lagi. Tapi tidak bisa kami sampaikan sekarang karena tim masih bekerja," ungkap Zulpan, di Jakarta seperti dikutip dari Pmj News Jumat 3 Juni 2022.
Selain itu Endra Zulpan menjelaskan bahwa dalam penangkapan Andrie Bayuajie terkait kasus narkoba, terdapat temuan berupa barang bukti 45 butir Valdimex Diazepam yang diperolehnya dari toko online.
Baca Juga: Gitaris Grup Band Kahitna, Andrie Bayuajie Ditangkap Polisi di Kost, Urine Positif Narkoba
Dalam pengakuannya, Andrie Bayuajie mengaku sudah membeli 12 kali zat psikotropika itu dari toko online.
Kemudian Endra Zulpan juga menyatakan bahwa polisi siap memanggil pihak toko online untuk dilakukan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan zat psikotropika yang digunakan oleh Andrie Bayuajie.
“Kita akan memanggil pihak-pihak yang saya tak mau menyebutkan nama (toko) yang online ini, tapi kita sudah memiliki data online ini,” tambah Endra Zulpan.
Di samping itu Endra Zulpan menyebutkan terkait pemanggilan terhadap toko online yang dilakukan polisi untuk dilakukan komunikasi.
Hal tersebut dilakukan polisi agar nantinya bisa mengantisipasi tidak ada yang menjual zat psikotropika secara online.
“Dari mana kita akan melakukan komunikasi dan koordinasi agar bisa antisipasi, agar tidak melakukan pengiriman atau membantu mengirimkan barang-barang (zat psikotropika) yang ini,” sambung Endra Zulpan.
Baca Juga: TONTON SEKARANG LIVE STREAMING UNL 2022-2023 Prancis vs Denmark, Ini Prediksi Line Up Kedua Tim
Sebagai informasi, sebelumnya Bayuajie telah ditangkap oleh polisi saat berada di sebuah kos-kosan daerah Cilandak, Jakarta Selatan karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurut pengakuannya, alasan Andrie Bayuajie menggunakan barang haram tersebut ternyata adalah mengonsumsi untuk mempermudah tidur.
Karena perbuatannya melakukan penyalahgunaan obat psikotropika, Andrie Bayuajie, yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun.
"Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ungkap Endra Zulpan.***