Kabar Terbaru Kasus Seungri atas 9 Dakwaan, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman Ini

- 26 Mei 2022, 19:29 WIB
Seungri eks member BIGBANG, grup idol Kpop asuhan YG Entertainment, dapat hukuman penjara 18 bulan
Seungri eks member BIGBANG, grup idol Kpop asuhan YG Entertainment, dapat hukuman penjara 18 bulan /Soompi/

MEDIA BLITAR - Mahkamah Agung telah mengkonfirmasi hukuman Seungri satu tahun enam bulan.

Pada tanggal 26 Mei, Mahkamah Agung Korea (Kepala Hakim Noh Tae Ak) menguatkan hukuman  satu tahun enam bulan dari persidangan awal Seungri.

Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Drama Korea yang Akan Tayang di Bulan Juni 2022

Kejahatan Khasus Ekonomi, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Dari Desember 2015 hingga Januari tahun berikutnya, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong, serta membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.

Baca Juga: Siapa Aulia Salsa yang Disorot Netizen hingga Link-nya Banyak Dicari? Ternyata Karena Ini

Baca Juga: Aulia Salsa Marpaung Sosok Content Creator TikTok Viral Karena Hal Ini

Selanjutnya, dia  menggelapkan  528 juta won (sekitar $417,109) dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam, dan dia menggelapkan sekitar 20 juta won (sekitar $15.801) dana perusahaan dari Yuri Holdings di bawah dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x