Dinar Candy Akhiri Kasus Bikini, Dinar: Alhamdulillah Kami Sudah Berdamai

- 21 September 2021, 15:09 WIB
Dinar Candy Akhiri Kasus Bikini, Dinar: Alhamdulillah Kami Sudah Berdamai
Dinar Candy Akhiri Kasus Bikini, Dinar: Alhamdulillah Kami Sudah Berdamai /tangkap layar instagram/@dinar_candy

Sebelumnya Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x